Please Enable JavaScript Your Browser.. Thank's

Perfect World International New Horizons

Perfect World International New Horizons Version Offline dengan Server 1.5.1, terdapat 5 RAS dengan Quest terbaru, makin penasaran Silahkan Download atau Membeli pada Blog ini.. Sekian dan Terima Kasih..

Perfect World International Siren War

Perfect World Siren War Version Offline dengan Server 1.4.6, terdapat 5 RAS dengan Quest terbaru, makin penasaran Silahkan Download atau Membeli pada Blog ini.. Sekian dan Terima Kasih..

BattleField 2142 Offline

Battle 2142 Offline Full Installer, dapat bermain LAN dengan teman-teman Anda beserta BOTS (Maps yang ada BOTSnya saja)

Dragon Nest Trial Offline

Dragon Nest Offline Ini belum ada yang full Version masih Trial Version..

Perfect World International Rising Tide

Perfect World International Rising Tide Version Offline dengan Server 1.3.6, dengan 3 RAS, sudah banyak perbaikan baik game maupun Web Localhostnya, penasaran silahkan Download.. Sekian dan Terima Kasih..

Senin, 09 November 2009

Sebab-Sebab Konflik Aparatur Pemerintah

Sebagai aparatur pemerintah yang tentunya mempunyai wadah suatu lembaga atau organisasi tertentu sudah pasti berinteraksi dan bekerja dengan orang lain. Dalam hubungan kerja tersebut baik terhadap atasan, bawahan atau yang satu tingkat mungkin pernah terjadi hubungan kerja yang tidak harmonis yang bisa kita anggap sebagai konflik.Konflik terjadi sebagai akibat kondisi dan situasi yang tidak serasi. Dalam hal ini Robin menegaskan bahwa konflik itu terjadi karena kondisi pemula (entecedent condition) (Robins, 1974; Walton and Dutton, 1969). Enam kelompok pemicu konflik meliputi :

1. Persaingan terhadap sumber-sumber
2. Ketergantungan pekerjaan
3. Kekaburan bidang tugas
4. Problem status
5. Rintangan komunisasi
6. Sifat-sifat individu ( Kenneth N. Wexley and Cary A. Juki, 1992)

Persaingan Terhadap Sumber (Competition for Resources)

Penyebab konflik itu antara lain persaingan mendapatkan sumber-sumber yang dibutuhkan. Kalau dua pihak membutuhkan sumber tertentu, padahal sumber itu terbatas, maka persaingan untuk memperoleh sumber itu dapat menyulut konflik. Contoh sederhana : Kalau di kantor hanya tersedia satu kendaraan untuk dinas luar, padahal bagian Tata Usaha dan bagian Personalia sama-sama membutuhkan, maka kalau penggunaan kendaraan dinas tersebut tidak diadakan pengaturan secara seksama tidak tertutup kemungkinan kedua bagian itu saling konflik, karena saling perlu kendaraan pada waktu yang sama atas sumber yang sama, yakni kendaraan dinas tersebut. Contoh lain betapa gigih bangsa dan negara Eropa berusaha keras untuk menguasai selat Panama, yang sangat berguna untuk menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Atlantik, khususnya untuk mempercepat lalu lintas niaga.
Selain itu, terusan Suez juga merupakan tempat strategis yang menghubungkan Laut Tengah dengan Samudra Hindia sehingga memperpendek pelayaran dari Eropa ke Asia. Terusan Panama dan Terusan Suez merupakan sumber persaingan dan mudah memicu konflik sampai sekarang. pembaca dapat mencari contoh yang lain.

Ketergantungan Tugas (Task Independent)

Salah satu sebab konflik ketergantungan tugas ini terjadi, kalau dua individu atau kelompok tergantung satu dengan lainnya dalam tugas mencapai tujuan. Contoh sederhana, masinis kereta api dan petugas pengatur perjalanan kereta api. Masinis mempunyai tugas menjalankan kereta api. Keberangkatan dan kedatangan sampai tujuan tepat waktu. Sebaliknya, pengatur perjalanan kereta api harus memberangkatkan kereta api.
Ia memberi kode kereta berangkat kalau jalur yang akan dilalui aman. Kalau waktu pemberangkatan tidak diatur secara tepat ada kemungkinan kerata api bertumburan. Itulah contoh dua individu yang memiliki tugas berbeda, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. Bagaimana tentang pilot dan penjaga menara bandar udara? Jadi, keterkaitan tugas tidak jarang sering terjadi benturan konflik langsung atau tidak langsung.
dengan pilot, co pilot, dan teknisi. Pesawat yang akan landing dipandu oleh penjaga menara atau tower bandara udara. Kekeliruan betapa kecilpun akan berakibat keselamatan penerbangan.
Contoh penyebab konflik di perusahaan dapat terjadi antara bagian produksi dan bagian pemasaran. Kedua bagian itu diadakan untuk menjadikan perusahaan untung (tujuan sama). Akan tetapi, kedua bagian itu berorientasi berbeda. Bagian produksi bertujuan menghasilkan produk berkualitas dengan kuantitas sesuai target.
Sebaliknya, bagian pemasaran menghendaki produk yang sesuai dengan kemampuan daya beli konsumen. Mengapa? Karena produk yang bekualitas, kalau tidak dapat dipasarkan akan berakibat sirkulasi produk terhenti dan merugikan perusahaan. Justru itu, perlu diadakan riset pasar untuk mendeteksi pangsa pasar sebelum memproduksi barang.

Batas Bidang Kerja Kabur (Jurisdicitional Ambiquity)

Penyebab konflik ini adalah batas tanggung jawab dan wewenang tidak jelas. Sehingga terjadi ketidakserasian. Kondisi ini antara lain, tentang izin pengelolaan pendidikan tan formal (non formal) yang diselenggarakan atas swadaya masyarakat.
Disatu pihak, izin pengelolaan kursus atau pendidikan tanformal diatur oleh Ditjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olah Raga. Di pihak lainnya, Departemen Tenaga Kerja juga memberi izin. Kondisi seperti itu berakibat terjadi ketidak harmonisan dan kebingungan para pemakai jasa. Untunglah kedua hal itu sudah dapat diatasi.

Status Individu dan Kelompok

Penyebab konflik status adalah persepsi ketidakadilan dalam hal ganjaran, penugasan kerja, kondisi-kondisi kerja, serta simbol status. Satu contoh konflik yang terjadi akibat simbol status adalah konfliks yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrasi Indonesia semasa Orde Baru. Pembaca mengetahui secara pasti asal-usul penyebab konflik.
Dari situasi kenegaraan terjadi konfliks simbol status, yakni Demokrasi dan Tirani. Hal itu terjadi semasa revolusi Perancis antara Pemerintahan Raya yang menghendaki pembatasan kuasa pemerintah.
Mereka memisahkan kuasa legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semboyan mereka liberty, egality, dan fraternity. Hal itu memicu meletuslah Revolusi Perancis yang terkenal. Revolusi Perancis yang menelan korban ternyata dapat mengubah situasi dunia bahwa terani atau kediktatoran itu, akhirnya harus kalah dengan kekuatan keadilan. Coba cari contoh lainnya.

Sifat Individu (Individu Traits)

Sifat individu termasuk juga sifat kelompok. Sifat individu dan sifat kelompok ini dapat memicu konflik. Dalam hal ini Walton dan Mc Kersie, 1965 berkesimpulan bahwa perilaku konflik mudah terjadi bila satu pihak/kelompok sangat dogmatis dan otoriter serta rendah harga dirinya.
Contoh, bila dia kubu berselisih dan keduanya kaku, karena keduanya tidak mau melihat langkah kearah suatu kondisi yang memungkinkan terjadi permufakatan, maka konflik mudah terjadi berkepanjangan. Hal itu pernah terjadi di kalangan wakil rakyat, yakni tindakan walk Out dari sidang. Tindakan itu merupakan contoh bahwa ada kelompok yang bersikukuh mempertahankan pendiriannya.
Di kalangan kegiatan kerja, para karyawan ada yang memiliki sifat autoworker. Mereka dapat mengatur irama pekerjaan secara mandiri menuju keberhasilan. Atau mereka memiliki kemampuan auto kreativitas sendiri. Mereka akan berontak menentang, kalau diatur secara ketat oleh tata aturan yang kaku, apa lagi perlakuan pimpinan yang bersifat otoriter, justru akan memudahkan terjadi konflik. Dapat ditambahkan, nilai-nilai sosial, politik, moral atau agama dapat menyebabkan konflik kalau tidak dihayati dan dipraktikan secara proporsional.

Hambatan Komunikasi (Communication Barriers)

Komunikasi memegang peran penting sebagai penyebab konflik. Terutama bahasa, termasuk adat istiadat. Dan simbol-simbol komunikasi. Kesalahpahaman bahasa dan simbol-simbol peradaban dapat memicu konfllik berkepanjangan. Komunikasi dewasa ini demikian canggih. Tetapi kesalahtafsiran akan makna informasi komunikasi akan berakibat konflik. Oleh karena itu, di bidang komunikasi masa, perang urat syaraf tentang informasi memegang peran penting dalam mencegah atau mengakibatkan konfliks. Kesalahan tafsir simbol komunikasi peradaban itu dapat memicu konflik.
Contoh : tanggal 17 Januari 1718 berlabuhlah kapal berbendera Belanda (VOC) di bawah Kapten De Chavonnes. Kebiasaan hubungan internasional, kalau kapal asing berlabuh guna melakukan kunjungan persahabatan, maka satu pejabat Madura pada waktu itu adalah Tjakraningrat III dan permaisurinya. Kapten Kapal De Chavonnes menyambut tamunya dengan rasa bangga pada tangga kapal. Sayang sekali, beliau kurang mengetahui adat istiadat (simbol peradaban) di lingkungan bangsawan Madura.
Pada saat menyambut permaisuri Tjakraningrat III, sang Kapten mencium tangan permaisuri, seperti layaknya kebiasaan orang barat. Tiba-tiba Tjakraningrat III menarik keris dan menusuk Kapten De Chavonnes hingga meninggal. Akibatnya anak kapal mengeroyok Tjakraningrat III dan membunuhnya. Rakyat Madura marah dan membakar kapal milik Belanda itu. Sungguh tragis, itulah contoh yang diakibatkan oleh kesalah fahaman simbol komunikasi peradaban. Itulah salat satu kejadian kelabu protokoler di negeri kita.

Sumber: Ilmu Seni dan Kepemimpinan : Drs. Martono, B.Sc, MM

Konflik Kewenangan Penegakan

Terdapat 3 instansi yang berwenang dalam penegakan hukum perikanan berdasarkan ketentuan Pasal 73 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu instansi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Negara RI.

UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tersebut tidak mengatur pembagian kewenangan secara jelas dan tidak pula mengatur mekanisme kerja yang pasti, sehingga ketiga instansi tersebut menyatakan instansinya sama-sama berwenang dalam penegakan hukum perikanan serta tanpa adanya keterpaduan sistem dalam pelaksanaannya. Hal inilah yang disebut sebagai konflik kewenangan dalam penegakan hukum perikanan.

Dikatakan konflik kewenangan karena ketiga instansi tersebut sama-sama berwenang dalam menangani perkara yang sama dan berjalan secara sendiri-sendiri tanpa adanya keterpaduan sistem dalam pelaksanaannya, artinya sama-sama berwenang melakukan penyidikan serta sama-sama berwenang mela-kukan pemberkasan BAP dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum tanpa adanya pembagian kewenangan secara jelas serta tanpa adanya mekanisme kerja yang pasti. Perlu diketahui bahwa konflik kewenangan ini tidak hanya bersifat negatif melainkan konflik kewenangan bersifat positif (sama-sama berwenang). Sebagai ilustrasi contoh konflik kewenangan secara negatif, berdasarkan informasi dari masyarakat pada titik koordinat tertentu telah terjadi penangkapan ikan secara illegal (tanpa izin). Informasi tersebut diinformasikan pada ketiga instansi penegak hukum perikanan, yaitu instansi DKP, TNI AL dan Kepolisian secara bersamaan, lalu ketiga instansi tersebut menurunkan armadanya masing-masing untuk melakukan penangkapan, dan bertemulah ketiga armada tersebut di tengah-tengah laut, walaupun tidak terjadi pertengkaran/perkelahian, dengan adanya tindakan sama-sama menurunkan armada berarti telah terjadi kerugian materi untuk melakukan tindakan yang sia-sia tidak menentu. Ilustrasi contoh konflik kewenang-an secara positif diantaranya ketiga instansi tersebut sama-sama berwenang membuat BAP dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum. Konflik kewenangan seperti ini tidaklah menguntungkan dan harus dicarikan solusi pemecahannya secara hukum.

Dikaitkan dengan tiga sumber kewenangan, yaitu Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat, maka kewenangan penegakan hukum perikanan oleh ketiga instansi penegakan hukum perikanan tersebut yang bersumberkan pada UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka kewenangan tersebut merupakan Kewenangan Atribusi. Secara hukum ketiga instansi penegak hukum perikanan tersebut sama-sama berwenang untuk membuat aturan hukum yang bersifat regulasi dalam menjalankan kewenangannya untuk menegakkan hukum perikanan. Sampai saat ini yang paling terdepan dan maju dalam membuat aturan hukum regulasi dalam rangka menjalankan kewenangan penegakan hukum perikanan adalah instansi DKP, kita dapat melihat perkembangan DKP yang jauh lebih maju dibandingkan dengan instansi TNI AL dan Kepolisian. Banyak aturan hukum regulasi yang dikeluarkan oleh DKP (Peraturan Lembaga maupun Peraturan Jabatan) untuk memayungi tindakan hukum dalam penegakan hukum perikanan oleh instansinya, sebagai contoh dibuatnya aturan hukum pembentukan Armada Kapal Patroli DKP yang dilengkapi persenjataan, aturan hukum ketentuan-ketentuan penangkapan kapal ikan illegal dan mekanisme penyelesaian pemberkasan BAP, dan lain-lain yang kesemuanya itu dipayungi oleh aturan hukum regulasi. Pembentukan aturan hukum regulasi tersebut berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena disadari bahwa seluruh tindak pemerintahan di bidang penegakkan hukum harus berdasarkan pada asas legalitas (berdasarkan pada aturan hukum yang jelas) dan disadari pula di instansi DKP banyak pemikir-pemikir hukum yang handal.

Apabila kita bandingkan dengan instansi TNI AL yang berwenang melakukan penegakan hukum perikanan jauh tertinggal. Pembentukan aturan hukum regulasi oleh TNI AL dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum perikanan tersebut, sebagian besar produk pengaturannya diatur dalam aturan hukum Peraturan Kebijaksanaan (beleidsregel, policy rule) bukan berbentuk aturan hukum regulasi (Peraturan Lembaga dan Peraturan Jabatan). Peraturan Kebijaksanaan tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya. Berikut diuraikan beberapa kelemahan Peraturan Kebijaksanaan, sebagai berikut :

• Jenis Peraturan Kebijaksanaan tidak dikenal dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004. Bentuk Peraturan Kebijaksanaan seperti Protap, Telegram, Surat Telegram, Juknik, Juklak, Jukminu, Surat Edaran, Nota Dinas, dan lain-lain tidak termasuk Keputusan/Surat Keputusan, bukanlah bentuk aturan hukum regulasi.

• Badan/lembaga yang mengeluarkan Peraturan Kebijaksanaan tidak memiliki kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan, pada hal TNI AL sebagai lembaga yang berwenangan dalam penegakan hukum perikanan mempunyai kewenangan yang sama untuk membentuk aturan hukum regulasi (pengaturan) dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum, tidak dalam bentuk Peraturan Kebijaksanaan jadi harus dibentuk dalam aturan hukum regulasi berupa Peraturan Lembaga dan Peraturan Jabatan.

• Paraturan Kebijaksaaan biasanya digunakan dalam rangka freies ermessen artinya Pejabat Pemerintah (lembaga publik) diberi kewenangan membuat aturan/mengeluarkan aturan yang sifatnya mendesak dibutuhkan dikarenakan belum ada aturan hukum yang mengaturnya, dalam arti Peraturan Kebijaksanaan dikeluarkan pada saat mendesak saja. Penegakan hukum perikanan tidak dapat dilakukan secara mendesak melainkan harus melalui perencanaan yang baik dan matang.

• Peraturan Kebijaksanaan tidak mempunyai daya ikat hukum secara langsung, namun masih mempunyai relevansi hukum, artinya Peraturan Kebijaksanaan ini dilaksanakan atau tidak dilaksanakan tidak mempunyai akibat hukum atau tidak melahirkan hak dan kewajiban hukum. Peraturan Kebijaksanaan pada instansi TNI AL tetap jalan karena dilindungi oleh UU Hukum Pidana Militer dan UU Hukum Disiplin Militer.

Sebagai ilustrasi contoh pengaturan masalah pelepasan kapal-kapal perikanan yang telah mendapatkan Putusan Hukum Tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan dan untuk eksekusi pelepasan oleh Kejaksaan harus menunggu persetujuan dari Kotama Atas dari setiap instansi TNI AL. Pengaturan masalah ini diatur dalam Peraturan kebijaksanaan berupa Surat Telegram. Disamping apa yang diatur tersebut melanggar hukum, yaitu melanggar asas legalitas (setiap tindak pemerintahan harus berdasarkan hukum) juga sarana hukum pengaturannya tidak tepat, seharusnya diatur dalam undang-undang karena menyangkut hak asasi manusia (lihat Pasal 8 UU No. 10 Tahun 2004).

Berdasarkan beberapa kelemahan dari Peraturan Kebijaksanaan tersebut sudah selayaknya instansi TNI AL merencanakan dengan baik proses penegakan hukum perikanan yang dimulai dari pembenahan produk aturan hukum, apabila instansi TNI AL tidak memulainya dari sekarang tidak tertutup kemungkinan di masa mendatang kewenangan penegakan hukum perikanan tersebut akan terlepas dan dialihkan kepada instansi yang lebih tepat dan mampu dalam penegakan hukum perikanan.

Apabila dilihat dari sejarah penegakan hukum perikanan memang instansi TNI AL sejak UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI, tugas penegakan hukum perikanan bukanlah tugas pokok TNI AL melainkan tugas membantu pemerintah dalam penegakan hukum. Tugas pokok TNI AL dalam UU No. 20 Tahun 1982 tersebut adalah terfokus pada penegakan keamanan negara dalam hal ini penegakan kedaulatan negara di laut, artinya tugas pokok TNI AL hanya menangkap musuh, mengusir musuh yang datang dari dan lewat laut. Baru disadari bahwa perlunya penambahan tugas pokok TNI AL dalam penegakan hukum di laut dan baru dipositifkan melalui UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Nah kedepan apabila tugas penegakan hukum di laut ini tidak ditangani secara profesional tidak tertutup kemungkinan tugas penegakan hukum perikanan ini akan menjadi kenangan belaka, karena tuntutan perkembangan keadaan zaman dan tuntutan kemampuan penegakan hukum perikanan secara profesional.

Sebagaimana telah terbentuknya sebuah Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan:

1. koordinasi kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan

2. identifikasi jenis, modus operandi, volume dan penyebaran praktik-praktik tindak pidana di bidang perikanan

3. penetapan jenis tindak pidana di bidang perikanan yang diprioritaskan untuk diproses secara bertahap

4. penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perikanan

5. analisis, identifikasi, dan pengukuran signifikansi tindak pidana di bidang perikanan

6. perancangan bentuk-bentuk koordinasi kegiatan-kegiatan pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan

7. perumusan dan pemutakhiran strategi pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan

8. pemantauan dan penyajian laporan pelaksanaan pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan

9. pengkayaan dan evaluasi efektivitas strategi pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan secara berkelanjutan.

Susunan keanggotaan Forum Koordinasi penangan tindak pidana di bidang perikanan pada Tingkat Pemerintah Pusat (Pasal 5) terdiri dari :

1. Ketua oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

2. Wakil Ketua I oleh Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

3. Wakil Ketua II oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Sekretaris I Merangkap Anggota oleh Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelutan dan Perikanan.

5. Sekretaris II Merangkap Anggota oleh Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

Anggota terdiri dari
a. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI
b. Kepala Badan Pembinaan Hukum Kepolisian Negara RI
c. Dirjen Imigrasi, Departemen Hukum & HAM
d. Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan
e. Dirjen Bea Cukai, Departemen Keuangan
f. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
g. Direktur Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI.

Apabila instansi-instansi penegak hukum perikanan berjalan sendiri-sendiri tanpa ada keterpaduan system, hal ini dapat membuka pintu Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta dapat menimbulkan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tin-dakan sewenang-wenang oleh ketiga instansi penegak hukum perikanan itu
Integrated system tersebut misalnya system online penegakan hukum perikanan artinya apabila salah satu instansi penegak hukum perikanan melakukan penangkapan kapal perikanan illegal (melakukan penangkapan ikan secara illegal), saat itu juga terdeteksi oleh instansi penegak hukum perikanan lainnya (terdeteksi oleh ketiga instansi penyidik tindak pidana di bidang perikanan, bahkan terdeteksi juga oleh instansi Kejaksaan, instansi Pengadilan Perikanan).

Apabila masih terasa sulit untuk membentuk sistem penegakan hukum perikanan secara terpadu dengan online integrated sistem, perlu kita pikirkan membentuk lembaga pengawasan secara tersendiri yang dibentuk dengan undang-undang dan laporan pertangggung jawabannya langsung ke Parlemen, yaitu DPR RI untuk seluruh laporan dari seluruh wilayah di Indonesia dan DPRD untuk pelaporan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan adanya lembaga pengawasan terhadap penegakan hukum perikanan maka kepentingan rakyat akan terlindungi oleh adanya lembaga tersebut

Oleh karena itu untuk penyelesaian hukum konflik kewenangan dalam penegakan hukum perikanan perlu diambil langkah-langkah revisi terhadap UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan memasukkan pembagian kewenangan secara jelas serta dilengkapi mekanisme kerja yang pasti dan memasukkan sistem penegakan hukum perikanan secara terpadu yang dilengkapi dengan lembaga pengawasan dalam penegakan hukum perikanan, sehingga tidak terjadi konflik kewenangan seperti yang terjadi saat ini

Sumber: Hukum Perikanan, DR. Lufsiana, S.H., M.H

Konflik Internal DPR

Mungkin selama ini masyarakat jarang ada yang marah dan kesal mendengar konflik internal yang terjadi di DPR hasil pemilu tahun 2004 silam. Banyak yang tidak menduga bahwa DPR akan menghadapi masalah yang amat parah setelah pemilu, bahwa kita mengingat masalah seperti itu sama sekali belum pernah dialami Indonesia selama ini. Pada umumnya rakyat beranggapan bahwa pemilu legislative yang telah berjalan secara demokratis akan mampu menghasilkan DPR yang lebih baik dari DPR-DPR sebelumnya. Demikian juga halnya dengan lembaga eksekutif. Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat diharapkan dapat mampu menghasilkan pemerintah yang lebih baik dari yang sebelumnya sehingga dapat membawa bangsa Indonesia keluar dari krisis yang parah.

Kelihatannya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil meyakinkan rakyat Indonesia bahwa pemerintah mempunyai nilai dan tekad yang kuat untuk bekerja keras. Berbagai rencana jangka pendek (100 hari) telah disampaikan. Rakyat tentu saja akan menilai kinerja pemerintah tersebut. Harapan rakyat adalah tercapainya rencana kerja jangka pendek tersebut sebagai dasar bagi tugas-tugas untuk lima tahun kedepan.

Pada saat pemerintah sibuk menyusun dan menyampaikan program-programnya kepada rakyat, DPR hasil pemilu tahun 2004 ternyata telah terlibat dalam pertikaian hebat yang membuat lembaga legislative tersebut praktis lumpuh karena tidak mampu menyatukan seluruh anggotanya untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan lembaga tersebut. Ironisnya kejadian ini adalah pengalaman terburuk yang dialami DPR dalam sejarah Indonesia modern, padahal Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu yang paling demokratis yang pernah dialami bangsa Indonesia. Jadi pemilu demokratis tidaklah merupakan jaminan bagi adanya DPR yang mampu bekerja dengan baik.

Tidak perlu membahas penyebab dan kronologis konflik internal DPR tersebut karena sudah tidak perlu mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, oleh karena itu terlepas dari siapa yang salah dan benar. Citra DPR mengalamai kemorosotan drastic sebagai akibat konflik tersebut. DPR tentu saja disalahkan oleh banyak pihak karena anggota-anggota DPR bertikai berkepanjangan di tengah-tengah tuntutan rakyat bagi berhasilnya pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sudah tentu muncul kekhawatiran bahwa pertikaian tersebut dapat menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintah yang hasilnya sangat didambakan rakyat.

Konflik internal tersebut menyebabkan merosotnya citra partai politik. Perlu dicatat disini bahwa Soekarno dan Soeharto mempunyai persamaan dalam sikap anti-partai politik. Soekarno adalah seorang yang anti-demokrasi liberal dengan system multipartai. Soeharto adalah penerus ide Soekarno tersebut dengan melakukan deparpolisasi, depolitisasi dan kebijakan massa mengambangi (floating mass) di daerah pedesaan.

Salah satu tujuan politik rezim Orde Baru adalah melemahkan partai politik dan memperkuat Golkar. Bagi elite politik Orde Baru, Golkar bukanlah partai politik. Setelah tahun 1973, partai-partai politik adalah PPP dan PDI. Kebijakan ini tentu saja membawa dampak yang mendalam karena masa Orde Lama dan masa Orde Baru yang berlangsung selama 45 tahun tersebut (semenjak 1959), telah berhasil menanamkan sikap anti-partai di dalam masyarakat (paling tidak sikap penuh curiga terhadap partai politik).

Oleh karena itu, merebaknya konflik internal DPR dengan segera disambut sikap skeptis dan tidak percaya terhadap partai-partai politik. Kejadian sebelumnya juga menunjukan gejala yang merugikan partai politik. Yang dimaksud adalah keterlibatan tokoh-tokoh partai politik di hamper semua daerah dalam politik yang (money politics) pada proses pemilihan dan pertanggungjawaban kepala daerah.

Kesemua gejala ini semakin memperkuat rasa antisipati terhadap partai politik di kalangan rakyat Indonesia yang tentu saja sangat merugikan perkembangan demokrasi di Tanah Air. Disebut merugikan karena politik adalah salah satu pilar demokrasi terpenting, demokrasi tidak ada artinya bila tidak ada partai politik.

Karena itu bila tokoh-tokoh partai politik berniat membantu mengembangkan demokrasi di Indonesia, mereka harus mampu memperbaiki citra DPR dan partai politik dengan menunjukan tingkah laku yang sesuai dengan harapan rakyat. Memang DPR adalah arena untuk berkonflik karena semua anggota DPR dan semua fraksi berhak dan boleh menyatakan pendapat masing-masing dengan bebas, ini adalah ketentuan yang diberikan demokrasi.

Tapi demokrasi juga menuntut adanya keterampilan untuk menyelesaikan konflik, sehebat apapun konflik (secara damai) tersebut. Karena konflik terjadi dalam musyawarah, konflik juga harus diselesaikan dalam musyawarah, bila musyawarah tidak bisa menghasilkan mufakat, cara pemungutan suara (voting) harus digunakan untuk mencegah terjadinya kebuntuan (deadlock) dalam pelaksanaan tugas-tugas DPR.

Yang menjadi masalah sekarang ini adalah kecilnya keterampilan para anggota DPR dalam menyelesaikan konflik di antara mereka. Keterampilan ini memang diharuskan oleh demokrasi agar konflik tidak berkepanjangan. Semua manusia mempunyai kemampuan berkonflik dengan manusia lain karena berkonflik adalah bakat alamiah manusia. Keterampilan menyelesaikan konflik adalah sesuatu yang harus dipelajari. Kelihatannya anggota-anggota DPR dan elite partai-partai politik masih harus belajar banyak.

Mengingat penyebab konflik internal DPR bukanlah sesuatu yang prinsipil (seperti ideology), penyelesaian konflik di DPR sangat tergantung pada kesediaan para anggota DPR untuk mencari kompromi yaitu titik temu antara pihak-pihak yang berkonflik. Bila ada kesediaan untuk bermusyawarah serta saling memberi dan menerima sudah pasti konflik itu dapat segera diselesaikan. Anggota-anggota DPR memang tidak mempunyai alternative lain kecuali tercapainya penyelesaian konflik sehingga DPR kembali bersatu seperti semula.

Sumber: Maswadi Rauf, dosen FISIP UI

Rabu, 04 November 2009

SEBERAPA PENTINGKAH MOTIVASI?

Kata motivasi semakin sering digunakan akhir-akhir ini. Baik itu di buku-buku populer, seminar-seminar atau lainnya, terutama dalam hal yang menyangkut pengembangan diri. Apa sebenarnya motivasi itu, dari mana dan kenapa perlu motivasi terutama dalam pengembangan diri? Bila anda mempunyai keinginan, maka anda perlu motivasi untuk memanifestasi keinginan tersebut. Hanya dengan afirmasi atau niat, tanpa motivasi, belum cukup untuk mewujudkannya. Motivasi itu sendiri mempunyai arti yaitu daya pendorong dari keinginan kita agar terwujud. Motivasi adalah sebuah energi pendorong yang berasal dari dalam kita sendiri. Motivasi adalah daya pendorong dari keinginan kita agar terwujud. Energi pendorong dari dalam agar apapun yang kita inginkan dapat terwujud. Motivasi erat sekali hubungannya dengan keinginan dan ambisi, bila salah satunya tidak ada, motivasi pun tidak akan timbul.

Banyak dari kita yang mempunyai keinginan dan ambisi besar, tapi kurang mempunyai inisiatif dan kemauan untuk mengambil langkah untuk mencapainya. Ini menunjukkan kurangnya energi pendorong dari dalam diri kita sendiri atau kurang motivasi. Motivasi akan menguatkan ambisi, meningkatkan inisiatif dan akan membantu dalam mengarahkan energi kita untuk mencapai apa yang kita inginkan. Dengan motivasi yang benar kita akan semakin mendekati keinginan kita.

Biasanya motivasi akan besar, bila orang tersebut mempunyai visi jelas dari apa yang diinginkan. Mempunyai gambaran mental yang jelas dari kondisi yang diinginkan dan mempunyai keinginan besar untuk mencapainya. Motivasilah yang akan membuat dirinya melangkah maju dan mengambil langkah selanjutnya untuk merealisasikan apa yang diinginkannya. Lakukan apapun dalam pengembangan diri kita dengan motivasi, baik itu karir, hubungan, spiritual, pekerjaan, menulis, memasak, membeli rumah, mendapatkan pacar, mengajar anak atau apapun. Motivasi ini akan ada, bila ada visi yang jelas dari apa yang anda akan lakukan, mengetahui apa yang akan anda lakukan dan percaya akan kekuatan yang ada pada anda sendiri. Ia akan merupakan kunci sukses dari apapun yang anda lakukan.

Untuk termotivasi, ketahui terlebih dahulu apa yang anda inginkan selanjutnya anda harus dapat meningkatkan energi keinginan itu dan siap untuk melakukan apa saja agar keinginan dapat tercapai. Motivasi berkaitan erat dengan tercapainya sesuatu keinginan. Sering kita gagal mencapai apa yang kita lakukan, misalnya berhenti minum kopi, merokok dan lainnya karena motivasinya kurang. Apakah hubungannya motivasi dengan emosi? Sangat erat hubungannya. Keduanya diperlukan untuk proses tercapainya suatu keinginan. Disiplin adalah hal yang perlu agar keinginan tercapai. Untuk tetap disiplin, motivasi yang tinggi akan sangat membantu. Dalam kehidupan kita, kita sering meniatkan untuk melakukan pengembangan atau merubah kondisi yang kita miliki, tapi sering tidak dilakukan dan berhenti hanya sebagai niat saja. Kenapa berhenti? Itu terjadi karena kurangnya motivasi, antusiasme, keinginan, determinasi, kemauan dan disiplin.
Menurut Hilgard dan Atkinson, tidaklah mudah untuk menjelaskan motifasi sebab:
  1. Pernyataan motif antar orang adalah tidak sama, budaya yang berbeda akan menghasilkan ekspresi motif yang berbeda pula
  2. Motif yang tidak sama dapat diwujudkan dalam berbagai prilaku yang tidak sama
  3. Motif yang tidak sama dapat diekspresikan melalui prilaku yang sama
  4. Motif dapat muncul dalam bentuk-bentuk prilaku yang sulit dijelaskan
  5. Suatu ekspresi prilaku dapat muncul sebagai perwujudan dari berbagai motif
Banyak macam motif di dalam motifasi itu sendiri, diantaranya:

Motif Kekuasaan adalah kebutuhan manusia untuk memanipulasi manusia lain melalui keunggulan-keunggulan yang dimilikinya. Chelland menyimpulkan bahwa motif kekuasaan dapat bersifat negative atau positif. Motif kekuasaan yang bersifat negative berkaitan dengan kekuasaan seseorang, sedangkan motif kekuasaan yang bersifat positif berkaitan dengan kekuasaan social.

Motif Berprestasi adalah keinginan atau kehendak untuk menyelesaikan suatu tugas secara sempurna atau sukses didalam situasi persaingan (Chelland). Menurutnya setiap orang mempunyai kadar n Ach (needs for achievement) yang berlainan. Karakteristik seseorang yang mempunyai kadar n Ach yang tinggi adalah:
  • Resiko moderat (Moderat Risk) adalah memilih suatu resiko secara moderat
  • Umpan balik segera (Immediate Feedback) adalah cenderung memilih tugas yang segera dapat memberikan umpan balik mengenai kemajuan yang telah dicapai dalam mewujudkan tujuan, cenderung memilih tugas-tugas yang mempunyai criteria perfomansi yang spesifik
  • Kesempatan (accomplishment) adalah senang dalam pekerjaan yang dapat memberikan kepuasaan pada dirinya.
  • Pemilihan tugas adalah menyelesaikan pekerjaan yang telah dipilih secara tuntas dengan usaha maksimum sesuai dengan kemampuannya.
Motif Untuk Bergabung adalah kebutuhan untuk berada bersama orang lain. Kesimpulan ini diperoleh dari Schachter dari studinya yang mempelajari hubungan antara rasa takut dengan kebutuhan berafiliansi.

Motif Keamanan (Security Motive) adalah kebutuhan untuk melindungi diri dari hambatan atau gangguan yang akan mengancam keberadaannya. Di dalam sebuah perusahaan misalnya, salah satu cara untuk menjaga agar para karyawan merasa aman di hari tuanya kelak adalah dengan memberikan jaminan hari tua, pesangon, asuransi dan sebagainya.