Please Enable JavaScript Your Browser.. Thank's

Perfect World International New Horizons

Perfect World International New Horizons Version Offline dengan Server 1.5.1, terdapat 5 RAS dengan Quest terbaru, makin penasaran Silahkan Download atau Membeli pada Blog ini.. Sekian dan Terima Kasih..

Perfect World International Siren War

Perfect World Siren War Version Offline dengan Server 1.4.6, terdapat 5 RAS dengan Quest terbaru, makin penasaran Silahkan Download atau Membeli pada Blog ini.. Sekian dan Terima Kasih..

BattleField 2142 Offline

Battle 2142 Offline Full Installer, dapat bermain LAN dengan teman-teman Anda beserta BOTS (Maps yang ada BOTSnya saja)

Dragon Nest Trial Offline

Dragon Nest Offline Ini belum ada yang full Version masih Trial Version..

Perfect World International Rising Tide

Perfect World International Rising Tide Version Offline dengan Server 1.3.6, dengan 3 RAS, sudah banyak perbaikan baik game maupun Web Localhostnya, penasaran silahkan Download.. Sekian dan Terima Kasih..

Senin, 21 November 2011

Telematika Pertemuan 3 (Tentang Aspek Bisnis TI)

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber-badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN, selain itu ada jenis badan usaha yang kedua tidak ber- badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, antara lain :

1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan berskala besar hal ini wajib menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini merupakan sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
3. Izin Domisili.
4. Izin Gangguan.
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan Dan Izin Dari Departemen Lain Yang Terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

1. Tugas dan lingkup pekerjaan
2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
3. Harga borongan pekerjaan

Adapun untuk Format Draft kontrak kerja:
KONTRAK PELAKSANAAN PERANCANGAN DAN PEMBANGUNGAN SYSTEM CYBERCODE DI INDONESIA
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Dream Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan KONTRAK PELAKSANAAN PERANCANGAN DAN PEMBANGUNGAN SYSTEM CYBERCODE DI INDONESIA untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………

Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan Perancang dan Pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.

Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama Pihak Kedua

( ………………… ) (…………………… )

Sumber:

http://www.slideshare.net/spgumbrella/prosedur-pendirian-pt
http://www.pu2tgoclo.blogspot.com/
http://freebali.wordpress.com/2008/06/23/contoh-kontrak-kerja-antara-pemborong-dengan-owner/
http://raveshader.blogspot.com/

Telematika Pertemuan 3 (Tentang UU ITE)

Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 telekomunikasi adalah “Setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainya”.

Untuk melindungi privacy sesorang (pengguna jasa telekomunikasi) dibuatlah aturan mengenai pengamanan telekomunikasi, pada Pasal 42 Ayat 1 telah jelas sekali menerangkan bahwa “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya”. Dalam hal penyidikan undang-undang ini memberikan hak menyidik selain pada penyidik pejabat polisi Negara republic Indonesia juga diberikan hak kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Ketentuan pidana pada undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi menyebutkan sanksi hukumpidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebanyak 600.000.000, hal-hal lain yang menyangkut pidana tetera jelas dalam Pasal 47- Pasal 59.

Pada dasarnya asas dan tujuan Teknologi Informatika dibidang Komunikasi terdapat pada:
1. Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
2. Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Adapun keterbatasan dalam undang-undang dalam mengatur Teknologi Informatika, salah satu diantaranya:

Pengaturan UU ITE dalam pornografi, khusunya ketentuan mengenai pornografi dan sanki pidananya perlu disinkronasikan.

UU ITE dan UU Pornografi pada dasarnya saling melengkapi. Pasal 27 UU ITE melarang adalah Orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses muatan yang melanggar kesusilaan. SEdangkan UU Anti Pornografi mengatur batasan pornografi yang merupakan bagian dari "hal yang melanggar kesusilaan"yang diatur dalam UU ITE.

Pasal 1 butir 1 UU Pornografi mendefinisikan Pornografi sebagai "gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."

Kemudian, Pasal 44 UU Pornografi menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan denagn undang-undang tersebut.

Implementasi RUU pada ITE diantaranya dapat dibaca yaitu, pasal yang dipermasalahkan yaitu pasal 27 [3] yang mengatur bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ; yang memiliki ancaman pidana pada [Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas] ; dengan ancaman pidana
Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam menafsirkan keberlakuan pasal 27 [3] pun harus terpenuhi atau dibuktikan terlebih dahulu adanya Kerugian sebagaimana dimaksud pasal 2 UU-ITE. Jika tidak disertai syarat kerugian, maka saya akan mempertanyakan mau dikemanakan denda uang sebesar Rp.1 M itu? atau kepada siapa duit Rp.1 M itu akan dibayar atau diberikan? lihat dalam pasal ini digunakan ketentuan dan/atau bukan "atau saja" atau "dan saja", jadi selain ada sanksi penjara ada pula sanksi denda.

Kesimpulan bahwa rancangan tersebut masih simpang siur dikemanakan uang tersebut yang seharusnya diberikan kepada yang berhak yaitu korban yang bersangkutan, harus terdapat kejelasan yang tegas untuk pembuatan RUU ITE sebelum menjadi UU ITE.

Sumber:

http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_telkom/uu_telkom_babII.htm
http://www.batan.go.id/sjk/uu-ite.html
http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2009/07/penerapan-pasal-penghinaan-dalam-uu-ite.html

Rabu, 09 November 2011

Pendekatan Perancangan Sistem Terstruktur Dengan Pendekatan Perancangan Berorientasi Objek

Terdapat beberapa pendekatan untuk mengembangkan sistem, salah satunya yaitu dengan melakukan pendekatan sistem secara terstruktur dan berorientasi objek.

Pendekatan terstruktur adalah metode perkembangan sistem dengan menyediakan sistem tambahan yang berupa alat - alat dan teknik - teknik untuk mengembangkan sistem disamping tetap mengikuti ide dari system life cycle.

Konsep pengembangan sistem terstruktur bukan merupakan konsep yang baru. Teknik perakitan di pabrik-pabrik dan perancangan sirkuit untuk alat-alat elektronik adalah dua contoh baru konsep ini yang banyak digunakan di industri-industri. Konsep ini memang relatif masih baru digunakan dalam mengembangkan sistem informasi untuk dihasilkan produk sistem yang memuaskan pemakainya. Melalui pendekatan terstruktur, permasalahanpermasalahan yang kompleks dalam organisasi dapat dipecahkan dan hasil dari sistem akan mudah untuk dipelihara, fleksibel, lebih memuaskan. Salah satu tools dan teknik dalam pengembangan sistem terstruktur adalah menggunakan DFD (Data Flow Diagram = Diagram Arus Data, DAD).

- Kelebihan pendekatan perancangan terstruktur :
1. Mengurangi kerumitan masalah
2. Konsep mengarah pada sistem yang ideal
3. Standarisasi
4. Orientasi ke masa datang
5. Mengurangi ketergantungan pada disainer

- Kekurangan pendekatan perancangan terstruktur :
1. SSAD berorientasi utama pada proses, sehingga mengabaikan kebutuhan non-fungsional.
2. Sedikit sekali manajemen langsung terkait dengan SSAD.
3. Prinsip dasar SSAD merupakan pengembangan non-iterative (waterfall)
4. Interaksi antara analisis atau pengguna tidak komprehensif, karena sistem telah didefinisikan dari awal, sehingga tidak adaptif terhadap perubahan (kebutuhan-kebutuhan baru).

Pendekatan berorientasi objek adalah cara baru dalam memikirkan suatu masalah dengan menggunakan model yang dibuat menurut konsep sekitar dunia nyata. Dasar pembuatan adalah objek, yang merupakan kombinasi antara struktur data dan perilaku dalam satu entitas.

- Kelebihan pendekatan berorientasi objek:
1. Dekomposisi obyek, memungkinkan seorang analis untuk memcah masalah menjadi pecahan-pecahan masalah dan bagian-bagian yang dimanage secara terpisah. Kode program dapat dikerjakan bersama-sama. Metode ini memungkinkan pembangunan software dengan cepat, sehingga dapat segera masuk ke pasaran dan kompetitif. Sistem yang dihasilkan sangat fleksibel dan mudah dalam memelihara.
2. OOAD memungkinkan adanya standarisasi obyek yang akan memudahkan memahami desain dan mengurangi resiko pelaksanaan proyek.
3. Encapsliation data dan method, memungkinkan penggunaan kembali pada proyek lain, hal ini akan memperingan proses desain, pemrograman dan reduksi harga.
4. Memungkinkan adanya perubahan dan kepercayaan diri yang tinggi terhadap kebernaran software yang membantu untuk mengurangi resiko pada pembangunan sistem yang kompleks (Booch, 2007).
5. Analis dan programmer tidak dibatasi dengan batasan implementasi sistem, jadi desain dapat diformliasikan yang dapat dikonfirmasi dengan berbagai lingkungan eksekusi.
6. Relasi obyek dengan entitas (thing) umumnya dapat di mapping dengan baik seperti kondisi pada dunia nyata dan keterkaitan dalam sistem. Hal ini memudahkan dalam mehami desain (Sommerville, 2000).

- Kekurangan Pendekatan Berorientasi Objek :
1. Metodologi pengembangan sistem dengan OOAD menggunakan konsep reuse. Reuse merupakan salah satu keuntungan utama yang menjadi alasan digunakannya OOAD. Namun demikian, tanpa prosedur yang emplisit terhadap reuse, akan sangat sliit untuk menerapkan konsep ini pada skala besar (Hantos, 2005).
2. OOAD merupakan jenis manajemen proyek yang tergolong baru, yang berbeda dengan metode analisis dengan metode terstruktur. Konsekuensinya adalah, team developer butuh waktu yang lebih lama untuk berpindah ke OOAD, karena mereka sudah menggunakan SSAD dalam waktu yang lama ( Hantos, 2005).
3. Sering kali pemrogramam berorientasi obyek digunakan untuk melakukan anlisisis terhadap fungsional siste, sementara metode OOAD tidak berbasis pada fungsional sistem.
^ Pada awal desain OOAD, sistem mungkin akan sangat simple.
^ Pada OOAD lebih fockus pada coding dibandingkan dengan SSAD.
^ Pada OOAD tidak menekankan pada kinerja team seperti pada SSAD.
^ Pada OOAD tidak mudah untuk mendefinisikan class dan obyek yang dibutuhkan sistem.