Please Enable JavaScript Your Browser.. Thank's

Perfect World International New Horizons

Perfect World International New Horizons Version Offline dengan Server 1.5.1, terdapat 5 RAS dengan Quest terbaru, makin penasaran Silahkan Download atau Membeli pada Blog ini.. Sekian dan Terima Kasih..

Perfect World International Siren War

Perfect World Siren War Version Offline dengan Server 1.4.6, terdapat 5 RAS dengan Quest terbaru, makin penasaran Silahkan Download atau Membeli pada Blog ini.. Sekian dan Terima Kasih..

BattleField 2142 Offline

Battle 2142 Offline Full Installer, dapat bermain LAN dengan teman-teman Anda beserta BOTS (Maps yang ada BOTSnya saja)

Dragon Nest Trial Offline

Dragon Nest Offline Ini belum ada yang full Version masih Trial Version..

Perfect World International Rising Tide

Perfect World International Rising Tide Version Offline dengan Server 1.3.6, dengan 3 RAS, sudah banyak perbaikan baik game maupun Web Localhostnya, penasaran silahkan Download.. Sekian dan Terima Kasih..

Selasa, 08 Juni 2010

Pasar Modern dan Pasar Tradisional

Permasalahan umum yang dihadapi Pasar Tradisional

- Banyaknya pedagang yang tidak tertampung.
- Pasar tradisional mempunyai kesan kumuh.
- Dagangan yang bersifat makanan siap saji mempunyai kesan kurang higienis.
- Pasar modern yang banyak tumbuh dan berkembang merupakan pesaing serius pasar tradisional.
- Rendahnya kesadaran pedagang untuk mengembangkan usahanya dan menempati tempat dasaran yang sudah ditentukan.
- Banyaknya pasar yang berstatus sebagian tanah milik Pemerintah Daerah dan sebagian milik Pemerintah Desa.
- Banyaknya pasar yang sampai saat ini tidak beroperasi secara maksimal, karena adanya pesaing pasar lain sehingga perlu pemanfaatan lokasi secara efektif.
- Masih rendahnya kesadaran pedagang dalam membayar retribusi
- Masih adanya pasar yang kegiatannya hanya pada hari pasaran

Lokasi Pasar Modern dan Pasar Tradisional:
- Perkulakan:
Hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder Hypermarket

- Hypermart dan pusat perbelanjaan:
a. Hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor
b. Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan

- Supermarket da Departemen Store:
a. Tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan
b. Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.

- Pasar Tradisional:
Boleh berlokasi pada setiapsistem jaringan jalan

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pemerintah dan Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar dan Toko Modern:

Pasar Tradisional:
- Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan
- Meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola
- Memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi
- Mengevaluasi pengelolaan

Pasar Modern:
- Memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina Pasar Tradisional
- Mengawasi pelaksanaan kemitraan

Pemberdayaan Pasar Tradisional:
a. Alasan
- 13.450 unit pasartradisional
- 12 juta pedagang kecil
- Akses mudah bagi pemasok kecil (petani/pengrajin)

b. Strategi

- Jangka Pendek:
1. Fasilitasipembangunan/renovasi fisikpasar
2. Peningkatan kompetensi pengelola pasar
3. Program pendampingan pasar
4. Penataan dan pembinaan pasar(PerpresNo. 112/2007)
5. Optimalisasi pemanfaatan lahan pasar

- Jangka Menengah-Panjang:
1. Pengembangan konsep koridor ekonomi pasar tradisional
2. Perbaikan jaringan suplai barang ke pedagang pasar
3. Pengembangan konsep pasar sebagai koridor ekonomi (pasarwisata)
4. Kompetisi pasar bersih/penghargaan dan sertifikasi

Sumber: Prof. Mudradjad Kuncoro, Ph.D, M.Soc. Sc.

Senin, 07 Juni 2010

Perhitungan Perpajakan

Misal, Heru Zulkarnain pegawai pada perusahaan PT Taspen, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Taspen mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar
oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT
Taspen menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari
gaji sedangkan Once Dewo membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji
setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk
pegawainya.

PT Taspen membayar iuran pensiun untuk Heru Zulkarnain ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp.
70.000,00, sedangkan Heru Zulkarnain membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan)
yang harus dipotong PT Taspen untuk satu bulannya.

Gaji sebulan : 2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja : 10.000
Premi Jaminan Kematian : 6.000
Jumlah
Penghasilan Bruto : 2.016.000

Pengurangan :
1. Biaya Jabatan : 100.800
2. Iuran Pensiun : 50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua : 40.000
Jumlah Pengurangan : 190.800
Penghasilan Neto Sebulan : 1.825.200
Penghasilan Neto Setahun : 1.902.400

PTKP
- Diri WP Sendiri : 13.200.000
- Status Kawin : 1.200.000
Jumlah PTKP : 14.400.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun : 7.502.400
Pembulatan : 7.502.000
PPh Pasal 21 Setahun : 375.100
PPh Pasal 21 Sebulan : 31.258

Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini
adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara
teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya
adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung
oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam
bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang
menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari
gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung
perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya
ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari
tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00.
Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00
per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing
Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran
JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan
demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan
Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan.
Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara
penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 =
Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 –
Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O,
ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak
tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU
Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena
Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5%
sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21
terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Taspen
atas penghasilannya Heru Zulkarnain adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.
Update 2009 :
Mulai tahun 2009 ini beberapa bagian perhitungan di atas sdah mengalami
perubahan seiring dengan berlakunya dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh
Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008
dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah
:
Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau
Rp500.000 sebulan
Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008
Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan
perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008