Please Enable JavaScript Your Browser.. Thank's

Senin, 07 Juni 2010

Perhitungan Perpajakan

Misal, Heru Zulkarnain pegawai pada perusahaan PT Taspen, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Taspen mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar
oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT
Taspen menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari
gaji sedangkan Once Dewo membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji
setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk
pegawainya.

PT Taspen membayar iuran pensiun untuk Heru Zulkarnain ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp.
70.000,00, sedangkan Heru Zulkarnain membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan)
yang harus dipotong PT Taspen untuk satu bulannya.

Gaji sebulan : 2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja : 10.000
Premi Jaminan Kematian : 6.000
Jumlah
Penghasilan Bruto : 2.016.000

Pengurangan :
1. Biaya Jabatan : 100.800
2. Iuran Pensiun : 50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua : 40.000
Jumlah Pengurangan : 190.800
Penghasilan Neto Sebulan : 1.825.200
Penghasilan Neto Setahun : 1.902.400

PTKP
- Diri WP Sendiri : 13.200.000
- Status Kawin : 1.200.000
Jumlah PTKP : 14.400.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun : 7.502.400
Pembulatan : 7.502.000
PPh Pasal 21 Setahun : 375.100
PPh Pasal 21 Sebulan : 31.258

Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini
adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara
teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya
adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung
oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam
bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang
menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari
gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung
perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya
ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari
tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00.
Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00
per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing
Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran
JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan
demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan
Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan.
Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara
penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 =
Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 –
Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O,
ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak
tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU
Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena
Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5%
sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21
terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Taspen
atas penghasilannya Heru Zulkarnain adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.
Update 2009 :
Mulai tahun 2009 ini beberapa bagian perhitungan di atas sdah mengalami
perubahan seiring dengan berlakunya dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh
Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008
dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah
:
Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau
Rp500.000 sebulan
Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008
Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan
perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008

0 comments:

Posting Komentar